Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar
Lebih lanjut, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan sedimentasi sungai. Irhamni menegaskan bahwa pembukaan lahan yang legal wajib disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” katanya.
Menurut Irhamni, sedimentasi yang terjadi di wilayah hulu membuat sungai kehilangan daya tampung air. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.
“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” katanya.
Penyelidikan dugaan pembalakan liar Aceh Tamiang ini masih terus berlangsung dan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi.
Editor: Donald Karouw