get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Baru 9 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Sikat 11 Pemadat

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:39:00 WIB
Baru 9 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Sikat 11 Pemadat
11 pelaku penyalahguna narkoba atau pemadat di Aceh Tengah, ditangkap polisi (Antara)

ACEH TENGAH, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap 11 tersangka pemadat atau pengguna narkoba. Para pelaku disikat karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu atau ganja

Kasatres Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan mengatakan para tersangka ditangkap terpisah sejak sepekan terakhir.

"Saya kurang lebih baru sembilan hari menjabat Kasat Narkoba di Aceh Tengah dan langsung melakukan penangkapan para tersangka," kata AKP Wawan Darmawan, Kamis (2/6/2022).

Wawan menambahkan, ke-11 tersangka yang ringkus di antaranya berinisial PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18).

"Keempatnya dibekuk bersamaan di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah," katanya.

Dari keempat tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 130 gram narkotika jenis ganja kering.

Kemudian, lanjut Wawan, ada dua tersangka merupakan suami istri yakni MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 93,32 gram," sebut Wawan.

Tersangka lainnya adalah RM (18). Dia diringkus Polisi di Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram.

Kemudian tersangka DK (17) warga Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 40 gram.

"Selanjutnya tersangka SR (23) warga Takengon Timur. Dia menyimpan ganja di semak-semak rerumputan tidak jauh dari kandang kerbau miliknya. Ada juga TI (35) dengan barang bukti ganja seberat 90 gram dan YI (38) dengan barang bukti ganja kering 640 gram," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut