Kepada petugas, tersangka Ardi mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka melakukannya seorang diri. Selain untuk dipergunakan bayar utang juga digunakan membeli perhiasan mewah," ujar Handres.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa satu untai gelang emas warna kuning senilai Rp5.900.000 beserta suratnya, dua cincin emas warna kuning senilai Rp2.900.000 beserta suratnya serta sisa uang sejumlah Rp130 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan petugas. "Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Resmob Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News