Bea Cukai Aceh Musnahkan 68.200 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Jumat, 16 Juni 2023 - 15:23:00 WIB
Isnu Irwantoro menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.
Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut adalah barang impor.
"Rokok tersebut dipasok dari luar negeri secara ilegal," kata Isnu Irwantoro.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto