Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg Jaringan Internasional di Aceh
BANDA ACEH, iNews.id - Tim gabungan Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai lima kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan empat pelaku di wilayah Aceh.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, keempat pelaku tersebut diduga pengedar jaringan internasional. Kasus ini merupakan hasil pengembangan pelaku dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Medan, Sumatra Utara.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pengungkapan jaringan serta pengembangan tersangka yang terindikasi kuat merupakan warga binaan di Lapas Medan," kata Isnu, Selasa (1/6/2021).
Dia mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima terkait adanya upaya penyelundupan narkoba di Aceh.
Kemudian, Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan tim I NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berangkat dari Medan ke Aceh melalui jalur darat.
"Selanjutnya, tim tiba di Lhoksukon, Aceh Utara memetakan dan mengintai bersama tim Kanwil Bea Cukai Aceh serta Bea Cukai Lhokseumawe," kata Isnu.
Selanjutnya, tim gabungan menerima informasi ada pengiriman narkoba tersebut dengan transit di Lhokseumawe. Atas informasi tersebut, tim gabungan terus mengintai hingga Minggu (30/5/2021).
"Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan dengan menangkap tiga pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh Km 355, Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Minggu pagi pukul 10.00 WIB," katanya.
Ketiga pelaku diamankan berinisial E, AI dan AN. Berdasarkan informasi ketiga pelaku, narkoba tersebut dikirim seseorang berinisial M dari Lhokseumawe. Kemudian, tim bergerak ke rumah M di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan menangkapnya.
"Dari penangkapan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti lima bungkus dengan berat lima kilogram sabu, empat telepon genggam, empat mobil dan dua otor," ucapnya.
Editor: Donald Karouw