get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Penganiaya Anak di Tuban Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Bali

Belasan Perempuan Ditangkap di Lokasi Wisata Aceh, Petugas Temukan Botol Miras

Senin, 17 Oktober 2022 - 19:16:00 WIB
Belasan Perempuan Ditangkap di Lokasi Wisata Aceh, Petugas Temukan Botol Miras
Sebanyak 11 perempuan ditangkap tim gabungan di kawasan Pantai Ulee Lheue, di Banda Aceh, Minggu (16/10/2022) dini hari. (Foto: Antara/Dok.Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 11 perempuan ditangkap karena diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh. Mereka ditangkap oleh tim gabungan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina mengatakan, penangkapan berlangsung dini hari. Selain itu, kata dia petugas juga menemukan sejumlah barang bukti.

"Mereka ditangkap pada Minggu (16/10/2022) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras (miras)," ujar Roslina, di Banda Aceh, Senin (17/10/2022).

Dia mengungkapkan, saat disergap lebih banyak lagi pemuda-pemudi di sana. Namun, lanjut dia para laki-lakinya berhasil kabur sehingga hanya 11 perempuan yang tertangkap.

"Perempuan yang ditangkap itu ada yang berstatus mahasiswa, hingga janda beranak. Sekarang mereka sudah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh," ucapnya.

Menurutnya, para perempuan tersebut segera menjalani pemeriksaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. Pemeriksaan itu menyusul temuan botol miras.

Dia menyampaikan, berdasarkan pengawasan mereka selama ini di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue tersebut memang terdapat aktivitas yang melanggar ketentuan syariat Islam, dengan banyaknya kaum muda berkumpul hingga tengah malam.

"Kami pantau memang di atas pukul 02.00 WIB malam kami lihat ada aktivitas beberapa mobil yang menghidupkan musik keras, minum minuman keras dan juga berjoget-joget," katanya.

Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum, Akidah dan Syariat Islam.

Kapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh Iptu Hilmi menyampaikan, botol bekas miras yang diamankan di lokasi penangkapan 11 perempuan tersebut berjenis anggur, sehingga mereka harus diamankan.

"Kesemua pelanggar syariat Islam dan barang bukti tersebut telah diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh guna menjalani hukuman sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2000," kata Hilmi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut