get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengungsi Banjir Bandang di Gayo Lues Aceh Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru

Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:55:00 WIB
Belum Setahun Bebas, Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Kembali Ditangkap
NAS (56), pelaku pencabulan anak di Aceh. (Foto: iNews.id/Syukri)

Mirisnya, NAS belum satu tahun bebas dari kasus yang sama. Pada 2016 dia ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis 10 tahun 3 bulan untuk NAS. Namun NAS bebas lebih cepat karena mendapat sejumlah remisi.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi, pada bulan Agustus 2021 pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," tuturnya.

Kini NAS kembali menjadi pesakitan dan ditahan di sel Polresta Banda Aceh.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut