BANDA ACEH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 6,88 kilogram (kg). Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender.
"Pemusnahan dilakukan menggunakan blender hingga cair. Pemusnahan disaksikan jaksa penuntut umum serta instansi terkait lainnya," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan di dua tempat pada Januari 2023. Pelaku yang ditangkap dari dua penindakan tersebut sebanyak lima orang.
Penindakan pertama di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dengan pelaku tiga orang, yakni berinisial MR, MD, dan MY. Dari ketiga pelaku diamankan 6,86 kilogram sabu-sabu.
"Penindakan di Cot Girek dilakukan pada 16 Januari 2023. Sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam delapan botol plastik air mineral kemudian ditanam di tanah dalam kandang kambing," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsAceh di Google News