BNN Sita 38 Kg Sabu dan 30.000 Pil Ekstasi di Perairan Langsa Aceh
JAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari jaringan sindikat internasional di perairan Langsa, Aceh. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus tersangka Ibrahim Hasan alias Hongkong, anggota DPRD Langkat, yang tertangkap di daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut), pada Agustus silam. Tersangka Ibrahim diketahui mengendalikan kembali penyelundupan narkotika dari Penang Malaysia ke Indonesia melalui perairan Langsa Aceh.
Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko mengatakan, kronologi penangkapan terjadi pada Rabu (7/11/2018). Petugas menangkap Burhanudin alias Burhan di Gampong Pintu Seuliemeun, Kabupaten Aceh Besar. Nahas, dalam penangkapan itu dia mencoba melarikan diri hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas. Burhan pun tewas diterjang timah panas.

Selain itu petugas menangkap empat tersangka lainnya yakni Saiful Nurdin, Musliadi, Muhamad Fauzi, dan Munzilin Ismail. “Penangkapan Burhanudin hasil pengembangan kasus Ibrahim. Petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram (Kg) dan 30.000 pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui laut Aceh. Sabu ini berasal dari Penang Malaysia,” ujar Winarko, Rabu (14/11/2018).
Dia menjelaskan, narkoba sabu disimpan dalam dua karung. Satu karung seberat 18 kg dan satunya lagi 20 kg. Selain itu enam bungkus untuk menyimpan ekstasi 30.000 butir, dua senjata laras panjang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Editor: Donald Karouw