Bocah Perempuan 10 Tahun di Aceh Besar Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali

BANDA ACEH, iNews.id - Bocah perempuan 10 tahun menjadi korban pemerkosaan ayah tiri di Kabupaten Aceh Besar. Polisi yang menerima informasi langsung bergerak cepat menangkap pelaku berinisial OJI (29).
"Peristiwa itu pertama sekali terjadi pada Maret 2022 salah satu sekolah SD di Aceh Besar," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Jumat (6/1/2023).
Dia menjelaskan, pelaku seorang tenaga honorer di salah satu SD tersebut awalnya mengajak korban ke tempat dia bekerja. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejat pertama kalinya.
"Di sana pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," katanya.
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun, terutama kepada sang ibu.
Setelah kembali ke rumah, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang dilakukan ayah tiri. Korban lalu menceritakan kejadian perbuatan tersebut sehingga ibunya melarang korban untuk pergi lagi bersama pelaku.
Tak cukup hanya di situ, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya beberapa bulan kemudian. Kali ini dilakukan saat berada di rumah.
"Setelah dilakukan berulang ini, akhirnya ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," katanya.
Menerima laporan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku di tempat kerjanya, Rabu (4/1/2023). Saat interogasi, pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ucapnya.
Editor: Donald Karouw