Bripka DS Anggota Polres Aceh Singkil Dipecat, Ini Pesan Kapolres ke Personel Lain

ACEH, iNews.id - Polres Aceh Singkil menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri berinisial Bripka DS. Upacara pemecatan ini berlangsung di Rutan Klas IIB Aceh Singkil, Kamis (6/1/2022).
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman yang memimpin kegiatan pemecatan berharap upacara ini menjadi agenda terakhir. Ke depan tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polres Aceh Singkil yang melakukan pelanggaran.
“Upacara hari ini menjadi pembelajaran buat kita semua agar jangan sampai terulang kembali. Cukuplah satu personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi personel yang berbuat hal-hal terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Dia berpesan kepada para personel agar menghindari semua perilaku desersi, narkoba dan pelanggaran lainnya.
"Sayangi profesi kita dan keluarga. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat baik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” kata Kapolres.
Upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Dalam upacara tersebut tampak hadir Wakapolres Kompol Rusman Sinaga bersama para kabag, kasat, kapolsek jajaran, perwira staf serta seluruh anggota Polres Aceh Singkil.
Editor: Donald Karouw