Bukannya Dibangun, 3 Tukang di Pidie Malah Copoti dan Curi Bahan Bangunan

PIDIE, iNews.id - Hati-hati jika mencari tukang bangunan untuk membangun rumah. Di Pidie, Aceh, ada tiga tukang bangunan ditangkap polisi karena mencuri bahan bangunan.
Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, ketiga pelaku berinisial NA (28) warga Geumpang, HD (30) warga Tangse dan HR (44) warga Kota Sigli. Ketiganya ditangkap pada hari Rabu (13/10/2021) di beberapa lokasi yang berbeda.
Padli menambahkan, kasus pencurian ini terungkap ketika Saiful Bahri, pemilik bangunan di jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Peukan Baro, Pidie, dihubungi oleh Eko Susianto kepala tukang yang bekerja di tempatnya.
"Informasinya, seng atap bangunan lantai dua hilang padahal sudah dipasang," kata Padli.
Saiful yang curiga langsung bergerak ke lokasi untuk memastikannya. Saat dicek, ternyata tidak hanya seng yang dibongkar tetapi mesin ketam kayu.
"Mesin potong kayu, saklar, kabel listrik, kayu balok, bola dan piting bola lampu serta barang-barang lainnya hilang," katanya.
Lantaran curiga, Saiful bertanya ke tukang bangunan yang berada di seberang toko bernama Wahyu.
"Ternyata Wahyu baru saja membeli mesin pemotong kayu dan mesin pengetam kayu, namun dia tidak mengetahui identitas penjualnya," katanya.
Wahyu kemudian memperlihatkan KTP. Eko dan Saiful akhirnya mengetahui jika pencurian ini dilakukan oleh NA. Eko dan Saiful kemudian melapor ke polisi.
"Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak menangkap pelaku. NA ditangkap di barak tempat kerjanya di Kota Mini," katanya.
Dari pengakuan NA ternyata terungkap dua pelaku lainnya yaitu, HR ditangkap di Kota Sigli, HD di Kota Mini.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto