Bukannya Garap Sawah, Petani di Aceh Timur Ini Malah Edarkan Sabu
ACEH TIMUR, iNews.id - Seorang petani di Aceh Timur ditangkap polisi. Pria berinisial AB (43) itu diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Buket Kuta, Kecamatan Peudawa.
"AB ditangkap ketika akan mengedarkan sabu," kata Andy, Selasa (21/3/2023).
Dia menambahkan, penangkapan AB dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Mereka resah dengan adanya peredaran sabu di kawasan Peureulak Barat.
Andy melanjutkan, berbekal informasi itu polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diamankan saat akan mengedarkan sabu ke Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
"Dari hasil pemeriksaan, AB mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket bungkusan bening berisi sabu-sabu, sepeda motor, telepon genggam serta timbangan digital.
Atas perbuatannya, pelaku AB disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto