get app
inews
Aa Text
Read Next : Periksa Bupati Aceh Selatan terkait Umrah saat Bencana, Kemendagri Turunkan Inspektur Khusus

Buntut Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana, Wamendagri: Bisa Rekomendasikan Pemberhentian

Senin, 08 Desember 2025 - 13:33:00 WIB
Buntut Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana, Wamendagri: Bisa Rekomendasikan Pemberhentian
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Foto: Tangkapan Layar).

JAKARTA, iNews.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang berangkat umrah ketika daerahnya dilanda bencana merupakan tindakan yang tidak semestinya. Menurutnya, seorang kepala daerah memiliki peran penting dalam mengoordinasikan langkah darurat di lapangan.  

"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).  

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur kewajiban kepala daerah, termasuk sanksi bagi yang melanggar.  

Mirwan pun disebut berpotensi diberhentikan dari jabatannya akibat kesalahan tersebut. "Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," ucapnya.  

Sebelumnya, Mirwan menjadi sorotan publik setelah fotonya saat beribadah umrah di Tanah Suci beredar luas di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh pihak travel, memperlihatkan bahwa ia tidak hanya berangkat sendiri, melainkan juga bersama keluarganya.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut