Mirwan Dicopot Sementara dari Bupati Aceh Selatan, Mendagri Tunjuk Wabup jadi Plt
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dari jabatannya. Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai Selasa (9/12/2025).
Mendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“Mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Plt Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan yang ada, yaitu Wabup saat (posisi bupati) terjadi kekosongan, menjadi Plt, yaitu saudara Baital Mukadis,” kata Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Pemberhentian sementara Mirwan MS dilakukan setelah ia viral di media sosial lantaran berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda musibah banjir besar.
Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS buka suara usai viral berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda banjir. Mirwan menyadari tindakannya itu menyita perhatian publik.
“Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ucap Mirwan dalam video, Selasa (9/12/2025).
Editor: Kastolani Marzuki