Buron Korupsi, Kacab Perusahaan di Sumbar Ditangkap Tim Tabur di Aceh
Sabtu, 06 November 2021 - 20:49:00 WIB

Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan ruas badan jalan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
"Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp1,87 miliar lebih. Sedangkan kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp773 juta," kata Munawal.
Editor: Donald Karouw