get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Santri Hanyut Terbawa Banjir Bandang di Aceh Tenggara, 1 Belum Ditemukan

Buron Sejak 2016, 2 Terpidana Kejaksaan Ditangkap saat Ngumpet di Pasar

Jumat, 10 Maret 2023 - 17:29:00 WIB
Buron Sejak 2016, 2 Terpidana Kejaksaan Ditangkap saat Ngumpet di Pasar
Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. (Antara)

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, melanggar Pasal 6 jo Pasal 31 Ayat (1) UURI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penangkapan keduanya, kata Syahril, berdasarkan informasi masyarakat. Nazarullah Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Langsa dan Maskurrullah ditangkap di sebuah gudang di Kota Langsa," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut