Butuh Uang untuk Beli Narkoba, 5 Pemuda di Aceh Nekat Jadi Jambret
Rabu, 24 Agustus 2022 - 15:20:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika kebanyakan korban merupakan pengendara sepeda motor yang memegang telepon genggam.
Dalam menjalankan aksinya memantau terlebih dahulu para korbannya. Begitu lengah, pelaku langsung merampas telepon genggam korban.
"Pelaku mengincar korban rata-rata remaja dan perempuan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto