Cabuli Gadis di Permakaman China, Laki-Laki di Banda Aceh Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id – Seorang warga Banda Aceh, Aceh ditangkap polisi karena mencabuli gadis di semak-semak permakaman warga Tionghoa, Geundring, Aceh Besar. Korban tak berani berteriak akibat bujuk rayu dan ancaman pelaku.
AS (46) ditangkap polisi karena memperkosa NA (17). Perisitiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis (17/1/2021).
Seperti diinformasikan dari akun Instagram Polresta Banda Aceh, @polrestabandaaceh, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, awalnya AS mengajak korban NA untuk jalan – jalan menggunakan sepeda motor. Namun pada saat melintas di seputaran kuburan Cina kawasan Mata Le, pelaku memberhentikan motornya dan mencium korban.
“Pelaku merebahkan badan korban ke semak – semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami isteri. Saat itu, korban berusaha berteriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menurut,” kata Ryan.
Dalam kejadian ini, pelaku mengeluarkan sperma ke celana dalam yang dikenakan korban. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban ke rumah. Pelaku meminta korban tidak memberitahukan kepada siapa pun terkait kejadian itu.
Pascakejadian tersebut, korban yang selalu menyendiri hingga akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian tersebut. Tak terima, keluarga melapor ke kepolisian berdasarkan Laporan Polisi: LPB/ 545/ XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 02 Desember 2020.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim beserta personel Unit PPA melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus. “Pelaku AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, Rabu (6/1/2021) dini hari,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor: Umaya Khusniah