Catat! Bacaleg di Aceh Dilarang Pakai Joki saat Uji Baca Al Quran

BANDA ACEH, iNews.id - Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Aceh harus mengikuti tes uji baca Al quran. Hal yang perlu dicatat yakni para bacaleg dilarang menggunakan joki saat mengikuti tes.
"Jika kedapatan ada Bacaleg yang memakai joki, maka kami langsung merekomendasi kepada KIP agar yang bersangkutan didiskualifikasi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Kamis (8/6/2023).
Dia menambahkan, joki yang dimaksud, kata Fahrul, adanya Bacaleg yang menggunakan jasa orang lain untuk menjalani tes kemampuan baca Al Quran menggantikan dirinya.
"Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan merasa tidak mampu," kata dia.
Meski demikian, pihaknya telah mengantisipasi terjadinya kecurangan berbentuk joki maupun hal lainnya dalam pelaksanaan tes baca Al Quran tersebut.
Salah satu antisipasinya yakni dengan memasang kamera pengambilan video selama tes berlangsung.
"Sehingga ketika terjadinya kecurangan dapat dibuktikan kembali," katanya.
"Bisa kita lihat prosesnya di video masing-masing meja pengujian untuk membuktikan. Sanksi yang dapat diberikan kita rekomendasi untuk didiskualifikasi. Sejauh ini belum ditemukan," lanjutnya.
Fahrul menegaskan, Panwaslih Aceh terus melakukan pengawasan dan memastikan proses uji mampu baca Al Quran berjalan dengan cukup terbuka.
"Pelaksanaan tes baca ini harus terbuka, maka kita harap semua pihak ikut membantu mengawasinya," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto