get app
inews
Aa Text
Read Next : Gandeng TNI, PLN Bergerak Tanpa Henti demi Aceh Terang Kembali

Catat! Warga Banda Aceh Dilarang Jual-Beli Petasan saat Rayakan Tahun Baru 2022

Kamis, 30 Desember 2021 - 14:06:00 WIB
Catat! Warga Banda Aceh Dilarang Jual-Beli Petasan saat Rayakan Tahun Baru 2022
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (Foto: Sindonews)

BANDA ACEH, iNews.id - Warga di Banda Aceh dilarang merayakan pergantian tahun baru 2022. Bahkan, masyarakat dilarang membeli atau menjual petasan, mercon, kembang api hingga terompet.

"Kita juga melarang memperjual belikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis (30/12/2021).

Dia menanbahkan, untuk memperkuat larangan ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru 1 Januari 2022 mendatang.

"Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru secara berlebihan,” kata dia.

Dalam seruan bersama tersebut, kata Aminullah, masyarakat Banda Aceh tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar.

“Serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat Aceh,” kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut