Curi 18 Komputer di Sekolah, 2 Residivis Asal Simeulue Diciduk Polisi

SIMEULUE, iNews.id - Dua pelaku pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Simeulue, Provinsi Aceh ditangkap polisi. Keduanya diamankan beserta barang bukti 18 paket komputer hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal mengatakan, dua pelaku itu diduga residivis kasus pencurian. Keduanya yakni HN alias Gun (37) warga Desa Amaiteng dan HR (34) warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
"Dua pelaku ditangkap di kawasan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan," kata Rizal, Minggu (20/12/2020).
Rizal menambahkan, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SMKN 3 Simeulue pada Sabtu (19/12/2020).
Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Kemudian, polisi menemukan barang yang mencurigakan berada di atas sebuah kapal di Pelabuhan Kolok Simeulue Aceh, dengan tujuan keberangkatan ke Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
"Petugas kemudian ikut naik ke dalam kapal dan selama berada di dalam perjalanan petugas mencurigai dua orang pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HN dan HR mengakui jika mereka yang membongkar ruang laboratorium komputer di SMKN 3 Simeulue Aceh.
"Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yang sudah dibungkus dalam beberapa kardus rokok di ruang cargo kapal," katanya.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, sekolah mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 18 unit komputer merek HP, 17 unit headset merek Logitech, dua unit infocus, satu unit infocus Acer, 27 unit tablet merek Axioo, tiga unit laptop merek Acer, satu paket server CCVT, serta satu unit printer Epson seri L3110.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto