get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

Dugaan SPPD Fiktif 20 Anggota DPRK Simeulue, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan Negeri 

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:20:00 WIB
Dugaan SPPD Fiktif 20 Anggota DPRK Simeulue, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan Negeri 
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak 32 orang saksi diperiksa Kejaksaan Negeri Simeulue, Aceh dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat periode 2014-2019. Total kerugian keuangan negara ditaksir Rp2,7 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue.

“Dari 32 saksi yang sudah kami mintai keterangan, semuanya terdiri dari travel agent, pemilik hotel serta pimpinan maskapai Lion Air,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue M Anshar Wahyuddin diwakili Kasi Intel Muhasnan, Senin (141/12/2020).

Dia menjelaskan, kasus ini mulai diselidiki pada Oktober 2020 lalu, setelah pihaknya mendapatkan surat izin dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, guna memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue.

“Prosesnya masih berjalan dan akan terus berjalan,” kata Muhasnan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut