ACEH BESAR, iNews.id - Seorang kakek berusia 61 tahun di Aceh Besar, ditangkap polisi. Kakek berinisial BM ini diamankan lantaran mencuri uang di warung kelontong.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia tercatat sebagai warga Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"BM ditangkap atas laporan mencuri dua toko kelontong di kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar," kata Carlie Syahputra Bustamam, Selasa (23/5/2023).
Dia melanjutkan, sebelum ditangkap, polisi mendapat laporan dari warga terkait pencurian dua toko kelontong di kawasan Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (20/5/2023). Kedua pelapor yakni M Andri (24), guru honorer, dan Taufik Rahman (42), bekerja sebagai petani.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Carlie Syahputra, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar menyelidikinya. Penyelidikan mengarah kepada pelaku BM. Kemudian, tim menangkap BM di Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News