get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Burni Telong di Bener Meriah Aceh Naik Status ke Level II Waspada usai Gempa M4,3

Daftar Tunggu Haji Sampai 28 Tahun, Senator Minta Aceh Laksanakan Qanun

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:07:00 WIB
Daftar Tunggu Haji Sampai 28 Tahun, Senator Minta Aceh Laksanakan Qanun
Jemaah haji Aceh yang baru kembali dari Jeddah, Arab Saudi, saat tiba di bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Foto: Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Senator asal Aceh, M Fadhil Rahmi, meminta Pemerintah Aceh melaksanakan Qanun (peraturan daerah/perda) Aceh No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Pasalnya, implementasi qanun tersebut penting untuk memangkas daftar tunggu haji yang bisa mencapai 28 tahun.

Daftar tunggu sampai puluhan tahun itu, ujar Fadhil, didapatnya dari data terakhir keberangkatan ibadah haji. Padahal, Pemerintah Aceh bersama DPRD telah mengesahkan Qanun tentang Haji dan Umrah pada Desember 2020.

"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang lagi ke depannya," kata Fadhil, di Banda Aceh, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, implementasi qanun penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan haji yang kelewat panjang di Aceh. Daftar tunggu ini semakin panjang setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji dalam dua tahun terakhir ini.
 
Menurut Fadhil, solusi terhadap persoalan tersebut adalah melaksanakan qanun penyelenggaran dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Lebih spesifiknya terkait pengaturan soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu haji Aceh" kata anggota DPD ini.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut