get app
inews
Aa Text
Read Next : 11.625 Anggota Polri Dikerahkan Perkuat Penanganan Bencana Sumatra

Dapat Amnesti, Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi Bebas dari Penjara

Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:05:00 WIB
Dapat Amnesti, Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi Bebas dari Penjara
Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi akhirnya bebas dari penjara Lapas Kelas II A Banda Aceh (Antara)

Kemudian, dia meminta amnesti ke Presiden Jokowi. Tak disangka, amnesti itu diteken Presiden Jokowi. Permohonan amnesti itu diberikan ke DPR RI tertanggal 29 September 2021. Melalui rapat paripurna, DPR RI akhirnya mengetuk palu menyetujui pemberian amnesti tersebut.

Meurah menyampaikan, dengan adanya amnesti tersebut maka semua hal yang berkaitan dengan Saiful Mahdi selama proses hukum ini akan dihapus, bahkan uang denda Rp10 juga kepada negara juga segera dikembalikan. 

"Karena pemberian amnesti ini menghapuskan segala hukuman yang didapatkan dia sebelumnya," kata dia.. 

Sementara itu, terkait status Saiful Mahdi di perguruan tinggi sebagai dosen nantinya akan diselesaikan secara internal dengan kampus USK Banda Aceh. 

"Kalau hak di kampus itu diselesaikan secara internal, dan yang jelas beliau sudah dihapuskan segala hukuman terhadapnya, sebagai warga negara, dia sudah bersih," kata Meurah.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut