Daycare Diduga Aniaya Balita di Banda Aceh Disegel Permanen, Pengasuh Jadi Tersangka
BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur yang diduga menjadi lokasi penganiayaan balita. Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban berusia 18 bulan diduga mengalami kekerasan oleh pengasuh.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di lokasi daycare yang berada di Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
"Hari ini kita datang ke sini untuk melakukan penyegelan permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan dari hasil penyelidikan polisi," ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Setelah penyegelan, petugas Satpol PP memasang garis pembatas berwarna kuning di area daycare sebagai tanda bahwa tempat tersebut tidak boleh lagi beroperasi.
Pemkot Banda Aceh menegaskan tidak akan memberikan izin operasional kembali terhadap daycare tersebut.
"Kedatangan kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan. Tempat ini kami pastikan tidak akan kami berikan izin lagi. Untuk daycare lain agar segera mengurus izin," katanya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap balita saat berada di tempat penitipan tersebut.
"Kami terima informasi owner juga sudah diperiksa. Infonya sudah ada satu orang ditetapkan tersangka dan ditahan," ucapnya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Selain itu, Pemkot Banda Aceh juga berencana memanggil pihak pengelola serta yayasan yang menaungi daycare tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw