get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Giok Raksasa 5.000 Ton ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK: Ini Anugerah Allah

Denda Kesumat, Pria Ini Bakar Rumah dan Mobil Tetangga

Senin, 31 Januari 2022 - 13:57:00 WIB
Denda Kesumat, Pria Ini Bakar Rumah dan Mobil Tetangga
Pelaku pembakaran rumah dan mobil milik tetangga di Aceh (Antara)

SUBULUSSALAM, iNews.id - Seorang pria di Subulussalam, Aceh, ditangkap polisi. Pria berinisial AM (45) itu nekat membakar mobil dan rumah milik tetangganya lantaran dendam kesumat.

"Pelaku ditangkap di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam," kata Kasat Reskrim Polres Subulussalam Iptu Deno Wahyudi, Senin (31/1/2022).

Deno menambahkan, pelaku ditangkap oada Minggu (30/1/2022). Dia ditangkap kurang dari 24 jam usai beraksi.

"Pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku membakar mobil dan rumah di lokasi berbeda. Korban pertama yakni nama T. Irfan, warga  di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 01.45 WIB.

"Dia terbangun mendengar alarm mobilnya menyala. Saat melihat dari jendela, korban mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya. Kemudian, korban langsung menuju ke garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api," kata Deno.

Deno melanjutkan, beruntung, api yang membakar mobilnya bisa padam. Namun kaca dan bemper bagian belakang mobil milik korban rusak berat.

Setelah itu, kata dia, pada malam yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor kedua atas nama Antoni Tumangger beralamat di Desa Pegayo.

"Dia dibangunkan karena asap sudah mengepul di bagian depan rumah.  Korban keluar dan meminta tolong kepada tetangga. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB," katanya.

Pelaku, lanjut Deno, mengaku sakit hati dan dendam kepada dua tetangga.

"Jadi, pelaku sempat menjadi tetangga T Irfan saat tinggal di Desa Lae Oram. Sementara Antoni merupakan tetangga rumahnya saat ini.

Penyebabnya, sambung Iptu Deno, pelaku ada permasalahan utang yang mencari alamat pelaku. Kedua tetangganya tersebut mengantar orang yang menagih utang ke rumah pelaku. 

"Pelaku menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya. Seperti pesan singkat pelaku kirim pesan ke telepon korban jangan urus urusan pribadinya, nanti kena imbasnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut