Dewan Pers Minta Satgas Antikekerasan Kawal Kasus Intimidasi 2 Jurnalis TV di Aceh

Intimidasi tersebut dilakukan seorang yang mengaku polisi berpakaian sipil yang mengawal kegiatan Firli di Aceh. Intimidasi yang dilakukan berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis ini.
Ketua IJTI Aceh Munir Noer mengatakan, pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
“Seharusnya, kepolisian memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Editor: Kastolani Marzuki