Dicambuk 100 Kali, Perempuan Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan
Rabu, 25 Januari 2023 - 13:44:00 WIB
"Mereka terbukti bersalah dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," katanya.
Dalam pelaksanaan uqubat cambuk ini juga disaksikan warga setempat. Usai menjalani hukuman cambuk, pasangan terpidana zina ini langsung diberi surat bebas dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto