Diduga Peras Pengusaha Toko Emas Rp200 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Pengusaha toko emas di Aceh melaporkan oknum polisi ke Irwasda dan Propam Polda Aceh. Hal ini dilakukan lantaran oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dan meminta uang Rp200 juta.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan jika Polda Aceh sudah menerima laporan. Dari laporan itu diketahui adanya oknum anggota Polda Aceh yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha emas yang sedang berperkara di Pengadilan.
"Polda Aceh sudah membuat tim untuk melakukan penyelidikan siapa oknum ini," kata Winardy, Kamis (21/10/2021).
Winardy menambahkan, tim ini terdiri dari Itwasda dan anggota Propam untuk mendalami siapa oknum anggota itu.
"Salah satu penasihat hukum tidak menyebutkan nama siapa yang melakukan pemerasan, tapi hanya menyebut oknum polisi," katanya.
Dari laporan yang ada, oknum anggota polisi itu meminta uang senilai Rp200 juta dari pemilik toko emas yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan.
Polda Aceh juga masih mendalami alasan para pemilik toko emas ini berkomunikasi dengan oknum polisi.
"Ini masih kami dalami, kenapa terdakwa berkomunikasi dengan oknum. Apakah dengan menyerahkan uang mungkin kasusnya bisa dibantu atau gimana. Tapi ini kasus sudah di pengadilan, jadi bukan kewenangan Polda Aceh lagi," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menetapkan empat pemilik toko emas yang beroperasi di Band Aceh sebagai tersangka. Mereka diduga menipu pelanggannya dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.
Keempat toko emas yang diperas yakni Toko Emas Asia, Toko Emas Baru, Toko Emas Londong dan Toko Emas Huasin H Hasyim.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto