Diiming-imingi Beli Baju, Perempuan di Bawah Umur Asal Langsa Digilir 3 Pemuda
LANGSA, iNews.id - Polisi menangkap satu dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur di wilayah Langsa, Aceh. Pelaku diamankan usai orang tua korban melapor ke polisi.
"Pelaku berinsial AA," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Iman Aziz Rahman, Kamis (14/7/2022).
Iman Aziz menambahkan, pelaku AA ditangkap di rumahnya Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Senin (4/7/2022).
"AA ditangkap karena diduga memerkosa anak berusia 14 tahun," kata dia.
Selain AA, polisi juga mengejar tiga terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya berinisial F, S, dan seorang laki-laki dewasa yang identitasnya masih samar.
Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan dugaan pemerkosaan bermula saat seorang dari tiga pelaku lainnya mengajak korban bertemu untuk membeli baju.
"Kemudian, korban dibawa ke sebuah rumah dan langsung diperkosa para pelaku. Korban disebut sempat dibawa ke rumah lain dan kembali diperkosa," katanya.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban membuat laporan ke Polres Langsa pada Juni 2022.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AA.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto