DPO Pembunuhan di Aceh Besar Serahkan Diri ke Polisi Diantar Keluarga

BANDA ACEH, iNews.id - Pelaku penganiayaan yang menewaskan seseorang di Darul Imarah, Aceh Besar menyerahkan diri ke polisi. Pelaku ini sial RA (23) menyerahkan diri ke Polresa Banda Aceh setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Alhamdulillah pelaku menyerahkan diri diantar langsung oleh keluarga tadi malam," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Sabtu (13/8/2022).D
RA adalah warga Desa Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar yang membacok korban Adriansyah dengan rencong hingga tewas.
Peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban cekcok di rumahnya. Pelaku yang tak bisa menahan emosi lalu mengeluarkan rencong dan membacok korban di bagian dada serta perut.
Pelaku kabur setelah peristiwa itu. Polisi melakukan pendekatan kepada keluarga agar pelaku mau menyerahkan diri.
Setelah ditangkap, RA menjalani pemeriksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto