Dugaan Kasus Korupsi Belanja BBM di Dishub Sabang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Kamis, 11 Maret 2021 - 10:51:00 WIB
Munawal Hadi mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya jika nanti ditemukan bukti-bukti dan fakta baru keterlibatan pihak lainnya," kata Munawal Hadi.
Editor: Umaya Khusniah