get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Kecelakaan di Sukabumi, Suami Tewas Istri Terluka

Edarkan Uang Palsu, Pasutri di Aceh Lebaran di Penjara

Senin, 25 April 2022 - 19:03:00 WIB
Edarkan Uang Palsu, Pasutri di Aceh Lebaran di Penjara
Pasutri di Aceh ditangkap karena mengedarkan uang palsu (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Aceh ditangkap polisi. Pasutri berinisial NF (suami) dan YM (istri) itu diciduk karena mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.

"Pelaku kita tangkap setelah ada laporan warga," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (25/4/2022).

Ryan menambahkan, kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial NF membeli ponsel bekas jenis iPhone miliki korban M Ikhsan yang dijualnya melalui facebook senilai Rp5,6 juta.

"Mereka kemudian bertransaksi di kawasan Siron Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar," kata dia.

Korban, kata dia, akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau uang palsu, hingga akhirnya membuat laporan polisi.

"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp100.000 sebanyak 45 lembar (Rp4,5 juta), dan pecahan Rp50.000 23 lembar (Rp1,15 juta)," katanya.

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah kos tersangka di wilayah Lueng Bata Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah.

"Setelah dicari akhirnya mereka tertangkap di kawasan Keutapang Aceh Besar," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut