get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 13 Kg Sabu dari Malaysia di Perbatasan Nunukan

Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:37:00 WIB
Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial S (37), mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang pernah populer lewat grup musik Birboy. (Foto: Polda Aceh).

LHOKSUKON, iNews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun. Sosok S diketahui sebagai mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang pernah populer lewat grup musik Birboy. 

Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) sore, di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa. Dalam operasi tersebut, aparat menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang, dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif menggunakan teknik penyamaran atau undercover buy.

“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra dikutip dari Polda Aceh.

Menurutnya, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Pelaku sempat beberapa kali mengubah lokasi pertemuan untuk transaksi, mulai dari wilayah Baktiya Barat hingga akhirnya diarahkan ke Bireun.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang haram tersebut diserahkan melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya dan S menunggu instruksi dari Malaysia untuk menyerahkan sabu kepada pembeli.

“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui Password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” ucapnya.

Dalam kasus ini, kata dia S bertindak atas inisiatif sendiri tanpa menunggu arahan dari Malaysia. Dia mencoba menjual sabu yang disimpannya secara mandiri. 

“Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama dia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” katanya.

Saat ini, S telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut