get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:52:00 WIB
Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional
Ilustrasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap keterlibatan jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial S (37). (Foto: Dok. iNews).

JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap keterlibatan jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireun. S dikenal sebagai mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh dari grup musik Birboy. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sore di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireun. Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua bungkusan sabu seberat total 1,87 kilogram yang dikemas dalam teh merek Guanyinwang. 

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra mengatakan, penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran atau undercover buy.

“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra dikutip dari Polda Aceh, Jumat (17/10/2025).

Penangkapan ini mengungkap modus operandi yang melibatkan komunikasi lintas negara. Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan sabu dari rekannya di Malaysia. Barang haram itu dikirim melalui seorang penghubung yang tidak dikenal, dan S menunggu instruksi dari Malaysia untuk menyerahkan sabu kepada pembeli.

“Melalui metode ini, tersangka S akan menerima upah senilai Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang berhasil terjual. Metode serah terima sebelumnya tuntas dilakukan melalui Password atau kata sandi yang diatur oleh orang yang ada di Malaysia antara S dengan pembeli,” ucapnya.

Dalam kasus ini, S bertindak di luar kendali jaringan dengan menjual sabu secara mandiri tanpa menunggu arahan dari Malaysia. Dia mengaku ini merupakan transaksi kedua, di mana sebelumnya ia hanya berperan sebagai kurir.

“Pelaku S mengakui ini kali kedua dia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua dia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” katanya.

Kini, S ditahan di rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti melebihi 5 gram, ia terancam hukuman berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut