Gelar Patroli, PSDKP Tangkap 2 Kapal Penangkap Ikan Gunakan Pukat Trawl di Perairan Aceh
BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangkap dua kapal penangkap ikan menggunakan pukat trawl. Kapal itu diamankan saat berlayar di perairan Selat Malaka ketika petugas menggelar patroli.
"Kedua kapal tersebut yakni KM Surya Citra 25 dengan bobot 49 gross ton (GT) dan KM Laot Jaya, berbobot 18 GT," kata Kepala PSDKP Lampulo Akhmadon, Minggu (28/5/2023).
Dia menambahkan, kedua kapal penangkap ikan tersebut ditangkap kapal patroli Hiu 12 di Selat Malaka pada Rabu (24/5/2023).
"Kedua kapal tersebut berbendera Indonesia," kata Akhmadon.
Dia melanjutkan, penangkapan berawal ketika kapal PSDKP Hiu 12 berpatroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571, Selat Malaka.
"Saat patroli, kapal patroli Hiu 12 mendapati KM Surya Citra 25 menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Langsa," katanya.
Melihat hal itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengamankan kapal dengan 10 anak buah kapal yang semuanya warga negara Indonesia.
Selang beberapa jam kemudian, kapal patroli Hiu 12 mendapati KM Laot Jaya menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan Lhokseumawe.
"Kapal tersebut dengan lima anak buah kapal, semuanya warga negara Indonesia," katanya.
Kedua kapal penangkap ikan tersebut beserta anak buah kapal digiring ke Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dia melanjutkan, kedua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Pasal tersebut mengatur penggunaan alat tangkap terlarang berupa pukat trawl
Serta melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Pasal tersebut mengatur kewajiban perizinan berusaha.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto