15 Nelayan di Selat Malaka Diamankan gegara Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl
BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 15 nelayan diamankan saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal pukat trawl di Selata Malaka. Mereka tengah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh.
Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon, mengatakan belasan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal (ABK).
"Mereka saat ini masih diperiksa di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh. Sedangkan kapal mereka beserta barang bukti lainnya diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Lampulo, Banda Aceh," kata Akhmadon, Sabtu (27/5/2023).
Dalam kasus tersebut, PPNS PSDKP Lampulo belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap peran masing-masing nelayan dalam penanganan kasus penangkapan ikan ilegal tersebut.
Sebelumnya, kapal patroli PSDKP Lampulo, Hiu 12, mengamankan dua kapal saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka.
"Kedua kapal tersebut yakni KM Surya Citra 25 dengan bobot 49 gross ton atau GT serta KM Laot Jaya dengan berbobot 18 GT," kata Akhmadon.
KM Surya Citra 25 dengan 10 ABK berasal dari Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Kapal tersebut diamankan saat menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan sekitar 12 mil dari Langsa pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 07.15 WIB.
Sedangkan KM Laot Jaya dengan lima ABK berasal dari Aceh Utara. Kapal tersebut diamankan saat menangkap ikan di Perairan Lhokseumawe atau sekitar 12 mil dari pantai pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 20.20 WIB.
Editor: Rizky Agustian