get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Bener Meriah, Berpusat di Darat

Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:22:00 WIB
Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh, menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (Antara)

"Penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, Nourman Hidayat mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan.

"Permohonan praperadilan kami sampaikan terkait alat bukti. Alat bukti hanya satu, sedangkan penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Jadi, praperadilan bukan menguji pokok perkara," kata Nourman Hidayat.

Nourman Hidayat menambahkan hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang disampaikan dalam persidangan. Ahli menyebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Namun begitu, kami menghormati putusan hakim praperadilan. Perkara ini masih berproses dan kini sedang P19 atau ada yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan arahan jaksa penuntut umum," kata Nourman Hidayat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut