get app
inews
Aa Text
Read Next : Senyum Roy Suryo Tak Ditahan usai Diperiksa Polisi 9 Jam: Terima Kasih Semuanya!

Habib Rizieq Shihab Ditahan Minggu Dini Hari, Diborgol Plastik dan Berbaju Warna Oranye

Minggu, 13 Desember 2020 - 00:58:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Ditahan Minggu Dini Hari, Diborgol Plastik dan Berbaju Warna Oranye
Habib Rizieq Shihab keluar dari Gedung Polda Metro Jaya dengan mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol plastik. (Foto: Tim MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa sejak pagi, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq tampak mengenakan rompi berwarna oranye dan dibawa dengan mobil tahanan setelah diperiksa selama sekitar 14 jam.

Dari pantauan, Habib Rizieq keluar pada Minggu (13/12/2020) dini hari tepat pukul 00.23 WIB. Dikawal ketat, dia menunjukkan tangannya yang diborgol dengan plastik.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

Dia kemudian digiring ke mobil tahanan yang sudah disiagakan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).

Habib Rizieq ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Acara yang dilakukan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.25 WIB. Habib Rizieq Shihab yang mengenakan pakaian putih tampak didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Umum FPI Munarman. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memberikan hak kepada Imam Besar FPI selama pemeriksaan. Habib Rizieq diberikan waktu untuk menjalani salat zuhur dan ashar. 

"Salat sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan minuman juga sudah disiapkan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/12).

Habib Rizieq memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu pagi. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan dengan dijerat pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP dan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut