Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi
BANDA ACEH, iNews.id - Polres Bireuen menangkap pelaku penghinaan Nabi Muhammad di media sosial TikTok. Pelaku inisial S (54) ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023).
Zia mengatakan, penangkapan S berawal dari informasi adanya penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh akun TikTok @saifulakbar087.
Berdasarkan informasi awal itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan melakukan penyelidikan identitas pemilik akun.
Setelah diketahui identitasnya, polisi juga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahya.
"Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah handphone, kaus hitam, peci warna emas.
Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun motif pelaku melakukan penghinaan Nabi Muhammad masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zia.
Editor: Reza Yunanto