get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Buka Lowongan Kerja, Seleksi Terbuka Dimulai 20 Oktober 2025

Irwandi Yusuf Kembalikan Uang Suap DOKA Rp39 Juta ke KPK

Jumat, 31 Agustus 2018 - 15:15:00 WIB
Irwandi Yusuf Kembalikan Uang Suap DOKA Rp39 Juta ke KPK
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap DOKA 2018, Jumat (31/8/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id – Gubernur Aceh nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Irwandi Yusuf mengaku telah mengembalikan uang Rp39 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi belum mengajukan praperadilan atas kasusnya.

"Ada Rp39 juta uang yang singgah di rekening saya, udah (dikembalikan)," katanya di Gedung KPK, Jumat (31/8/2018). Irwandi hari ini kembali diperiksa atas kasus dugaan suap terkait ijon beberapa proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari dana DOKA tahun anggaran 2018.

Irwandi mengaku tak tahu menahu terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Saya gak tahu karena mereka gak lapor ke saya, gak pernah koordinasi ke saya. Saya gak terima uang. Kita gak ada fee," katanya.

Irwandi ditangkap bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi di Aceh, Rabu (3/7/2018). Dalam operasi senyap itu KPK menduga Irwandi hendak menerima fee terkait ijon beberapa proyek yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Adapun pemberian suap diduga bagian dari fee commitment 8 persen (Rp1,5 miliar) untuk pejabat di Pemprov Aceh dari setiap proyek tersebut.

Dalam penangkapan itu KPK mengamankan beberapa bukti, di antaranya uang Rp50 juta, catatan perbankan, dan proyek.

Editor: Zen Teguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut