Jerat Harimau Sumatera hingga Mati, 2 Warga Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan
ACEH TIMUR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut pelaku yang menjerat tiga harimau Sumatera hingga mati dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang berjalan secara virtual (online).
"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata JPU Muhammad Iqbal Zaqwan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (14/9/2022).
Kedua terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) merupakan warga Sumatera Utara. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.
Sebelumnya tiga harimau sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan hutan hak guna usaha PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).
Tiga harimau sumatera itu ditemukan mati di dua lokasi terpisah. Dua harimau yakni satu indukan betina dan satu anakan berkelamin jantan ditemukan bersama. Harimau kedua ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi temuan pertama.
Editor: Reza Yunanto