Jualan Chip Permainan Daring Domino, Remaja di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Minggu, 18 April 2021 - 11:35:00 WIB
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah.
"Permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya, sehingga menjadi viral di media sosial," kata AKP Ryan.
Editor: Umaya Khusniah