Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis Penjara 200 Bulan
Rabu, 08 September 2021 - 09:18:00 WIB
Menurut Siti, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.
Perilaku itu juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. RS seharusnya melindungi cucu kandungnya dan bukan malah mengeksploitasinya.
"Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," katanya.
Editor: Reza Yunanto