get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Giok Raksasa 5.000 Ton ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK: Ini Anugerah Allah

Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis Penjara 200 Bulan

Rabu, 08 September 2021 - 09:18:00 WIB
Kakek Pemerkosa Cucu di Aceh Divonis Penjara 200 Bulan
Kakek pemerkosa cucu divonis 200 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut Siti, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam.

Perilaku itu juga dinilai tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh. RS seharusnya melindungi cucu kandungnya dan bukan malah mengeksploitasinya.

"Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan Aceh pada umumnya agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut