Kapolresta Banda Aceh: Banyak Sepeda Motor Pelajar yang Pakai Knalpot Brong
Rabu, 30 November 2022 - 15:04:00 WIB
Nantinya, lanjut dia, setiap barang bukti knalpot brong yang ditemukan secara menyeluruh bakal dimusnahkan dengan cara dipotong.
Karena, knalpot brong tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009.
Joko juga mengimbau kepada orang tua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Petugas mengimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka," kata dia.
"Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” lanjutnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto