Kasus Bandar Sabu di Aceh Awetkan Black Panther dan Macan Tutul Dilimpahkan ke Kejari

BANDA ACEH, iNews.id - Kasus kepemilikan satwa liar yang membelit bandar narkoba berinisial TJ (54), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa (6/7/2021). Pelimpahan tahap dua ini diikuti dengan penyerahan barang bukti satu ekor macan tutul, black panther, serta dua ekor cenderawasih dan cenderawasih botak yang telah diawetkan.
"Ketiga jenis hewan dilindungi tersebut sudah diawetkan tersangka, serta juga ada bukti lain yakni satu ekor burung merak dan dua ekor kakak tua jambul kuning," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa (6/7/2021).
Tersangka TJ merupakan bandar sabu 200 kilogram yang ditangkap akhir Desember 2020 di kawasan Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri. Dari hasil penangkapan ditemukan koleksi satwa yang dilindungi negara.
"Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, dia juga mengoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan," kata Ryan.
Dengan dilimpahkannya perkara kepemilikan satwa dilindungi TJ ke Kejari Banda Aceh, tak lama lagi tersangka akan diadili. TJ telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Tersangka TJ sudah kami serahkan ke Kejari Banda Aceh, dan proses hukum selanjutnya dilakukan oleh pihak kejaksaan," ujar Ryan.
Editor: Erwin C Sihombing