Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Barat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
MEULABOH, iNews.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS pada tahun 2020. Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah Polres Aceh Barat menggelar perkara.
Ketiga pelaku yakni Akrim (36) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
“Tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (23/1/2021).
Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada tahun 2020.
"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 311 KUHP terkait Penistaan Dengan Tulisan atau dengan Lisan karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait Penghinaan Dengan Lisan/Tulisan disertai Pengancaman.
Saat ini polisi juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang tersangka pada Senin (25/1/2021) mendatang guna dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat.
“Saat ini kami sudah menjadwalkan pemeriksaan satu orang tersangka pada Senin lusa, tersangka lainnya juga menyusul untuk dimintai keterangan,” kata Parmohonan Harahap.
Polisi mengusut kasus tersebut setelah Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS mengadukannya ke Polres Aceh Barat pada bulan Juli 2020. Aduan terkait dugaan pengancaman, pemerasan, disertai pencemaran nama baik.
Editor: Umaya Khusniah