Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Ditetapkan Tersangka
SIMEULUE, iNews.id - Polisi menangkap delapan pelaku pengeboman ikan dengan menggunakan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh. Setelah diperiksa, kedelapan orang tersebut statusnya dijadikan tersangka.
"8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pengeboman ikan. Petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti, " ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan, tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya ditangkap personel Polres Simeulue usai menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas bersama masyarakat menuju TKP dan ternyata benar ada kapal sedang beroperasi mencarikan ikan dengan melakukan pengeboman.
"Kasusnya sudah ditangani Polres Simeulue dan para tersangka telah ditahan," katanya.
Diketahui, aktivitas pengeboman ikan semakin banyak terjadi di Kabupaten Simeulue, Aceh. Aksi ini dilakukan nelayan dari luar kabupaten tersebut.
Editor: Donald Karouw